1. Tujuan:
SOP ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam melaksanakan tugas Bakamla Tual dalam menjaga keamanan, keselamatan pelayaran, serta pengawasan di perairan Tual, Maluku, guna mendukung kedaulatan negara dan kelestarian sumber daya kelautan.
2. Ruang Lingkup:
SOP ini berlaku untuk seluruh kegiatan operasional Bakamla Tual, termasuk patroli laut, pengawasan kapal, penindakan pelanggaran, koordinasi dengan instansi terkait, serta penanganan kejadian di laut.
3. Definisi:
- Pengawasan Laut: Proses pemantauan dan pengawasan terhadap aktivitas maritim di wilayah perairan Tual untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
- Pengamanan Laut: Upaya untuk memastikan keselamatan pelayaran dan mencegah potensi ancaman terhadap keamanan laut.
- Patroli Laut: Kegiatan pemantauan laut secara rutin untuk mencegah tindakan ilegal dan menjaga kedaulatan negara di perairan Tual.
4. Prosedur Operasional:
4.1 Patroli Laut
- Jadwal Patroli: Patroli laut dilakukan secara berkala dan sesuai kebutuhan berdasarkan potensi ancaman, informasi intelijen, dan kondisi cuaca.
- Rute Patroli: Menentukan rute patroli berdasarkan kawasan rawan pelanggaran, daerah yang sering dilalui kapal, serta area yang memerlukan pengawasan intensif.
- Peralatan Patroli: Petugas patroli menggunakan peralatan yang lengkap dan memadai, seperti radar, sistem pemantauan satelit, serta peralatan komunikasi maritim untuk melaksanakan patroli dengan efektif.
- Laporan Patroli: Setelah patroli, petugas wajib membuat laporan rinci mengenai aktivitas yang ditemukan selama patroli, termasuk hasil pemeriksaan kapal, pelanggaran, atau potensi ancaman yang terdeteksi.
4.2 Penanganan Kejadian di Laut
- Pelaporan Kejadian: Setiap kejadian di laut, baik itu kecelakaan kapal, temuan kapal ilegal, atau ancaman terhadap keselamatan pelayaran, harus segera dilaporkan ke pusat komando Bakamla Tual.
- Koordinasi dengan Instansi Terkait: Bakamla Tual berkoordinasi dengan TNI AL, Polairud, SAR, dan instansi terkait lainnya untuk menanggapi kejadian di laut secara cepat dan efektif.
- Tindak Lanjut Kejadian: Setelah kejadian dilaporkan, Bakamla Tual memastikan langkah-langkah penanganan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan pihak berwenang untuk tindak lanjut.
- Dokumentasi Kejadian: Semua kejadian harus didokumentasikan dengan baik, termasuk laporan lapangan, bukti yang ditemukan, serta langkah-langkah yang diambil dalam penanganan kejadian tersebut.
4.3 Pengawasan Kapal
- Pemeriksaan Kapal: Setiap kapal yang melintas di perairan Tual harus menjalani pemeriksaan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum, seperti illegal fishing, penyelundupan, atau pengabaian keselamatan pelayaran.
- Prosedur Penahanan Kapal: Jika ditemukan pelanggaran, Bakamla Tual berhak untuk menahan kapal sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penahanan kapal dilakukan dengan prosedur yang transparan dan sah.
- Pencatatan dan Laporan: Setiap kapal yang diperiksa wajib dicatat identitasnya, tujuan pelayaran, hasil pemeriksaan, serta tindakan yang diambil. Laporan hasil pemeriksaan harus disampaikan ke pusat komando untuk evaluasi lebih lanjut.
4.4 Koordinasi dan Komunikasi
- Pusat Komando: Semua kegiatan operasional harus dilaporkan ke pusat komando Bakamla Tual, yang berfungsi untuk memantau situasi dan memberikan instruksi lebih lanjut jika diperlukan.
- Komunikasi Radio: Komunikasi antar petugas patroli dan pusat komando menggunakan sistem komunikasi radio yang aman, seperti VHF dan komunikasi satelit, untuk memastikan kelancaran koordinasi dalam setiap operasi.
5. Tugas dan Tanggung Jawab
- Komando Bakamla Tual: Bertanggung jawab atas perencanaan, koordinasi, dan evaluasi kegiatan operasional pengawasan laut di wilayah perairan Tual.
- Petugas Patroli: Melaksanakan patroli laut sesuai jadwal, melakukan pemeriksaan kapal, serta menangani kejadian-kejadian yang terjadi di laut.
- Tim Penanganan Kejadian: Merespons dan menangani setiap insiden atau pelanggaran hukum yang terjadi di laut secara cepat, efektif, dan sesuai prosedur yang berlaku.
6. Pemantauan dan Evaluasi
- Evaluasi Kinerja: Kinerja Bakamla Tual dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa semua prosedur operasional berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dapat mencapai tujuan yang diinginkan.
- Pemeliharaan Peralatan: Peralatan operasional, seperti radar dan sistem komunikasi, harus diperiksa dan dipelihara secara rutin agar tetap berfungsi optimal dalam mendukung tugas pengawasan laut.
7. Pelatihan dan Pengembangan Kapasitas
- Pelatihan Personel: Setiap personel Bakamla Tual wajib mengikuti pelatihan rutin untuk meningkatkan kemampuan teknis, pengetahuan hukum maritim, dan keterampilan dalam penggunaan peralatan pengawasan.
- Peningkatan Kompetensi: Selain pelatihan teknis, personel Bakamla Tual juga diberikan pelatihan terkait pengelolaan sumber daya manusia dan koordinasi antar instansi terkait.
8. Dokumentasi dan Laporan
- Dokumentasi Operasional: Semua kegiatan operasional Bakamla Tual, termasuk patroli dan penanganan kejadian, harus didokumentasikan dengan rinci, disertai bukti-bukti yang relevan, dan diserahkan kepada pihak berwenang untuk analisis dan evaluasi lebih lanjut.
- Laporan Kejadian: Laporan kejadian laut harus mencakup informasi tentang kejadian yang terjadi, tindakan yang diambil, serta hasil evaluasi dan tindak lanjut.