Sebagai bagian dari Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia, Bakamla Tual beroperasi berdasarkan berbagai regulasi yang mengatur pengawasan, pengamanan laut, serta penegakan hukum di wilayah perairan Tual, Maluku. Regulasi-regulasi ini memastikan bahwa Bakamla Tual menjalankan tugasnya secara efektif, efisien, dan sesuai dengan hukum yang berlaku, demi menjaga kedaulatan negara, keselamatan pelayaran, dan kelestarian sumber daya kelautan.
1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Undang-Undang ini mengatur tentang keselamatan pelayaran dan pengawasan kapal di perairan Indonesia, termasuk di wilayah perairan Tual. Bakamla Tual memiliki tanggung jawab untuk mengawasi kegiatan pelayaran dan memastikan kapal yang melintas mematuhi aturan keselamatan pelayaran.
2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Undang-Undang ini mengatur pengelolaan sumber daya kelautan dan perlindungan terhadap ekosistem laut. Bakamla Tual bertugas untuk menjaga kelestarian lingkungan laut dengan mencegah perusakan terumbu karang, illegal fishing, dan tindakan merusak lainnya di perairan Tual.
3. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Wilayah Laut
Regulasi ini mengatur pengelolaan wilayah laut Indonesia, yang termasuk di dalamnya pengawasan terhadap aktivitas maritim dan pengendalian lalu lintas laut. Bakamla Tual berperan dalam memantau dan mengendalikan aktivitas kapal di wilayah perairannya.
4. Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla RI)
Peraturan ini memberikan dasar hukum tentang organisasi dan tugas Bakamla RI, termasuk unit operasional seperti Bakamla Tual. Tugas utama Bakamla adalah menjaga kedaulatan negara di laut, melaksanakan pengawasan maritim, dan menegakkan hukum di perairan Indonesia, termasuk di Tual.
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2014 tentang Penegakan Hukum di Laut
Peraturan ini mengatur penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran di laut, seperti illegal fishing dan penyelundupan barang. Bakamla Tual berperan dalam penindakan pelanggaran ini, bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mengamankan sumber daya kelautan dan perairan.
6. Peraturan Menteri Perhubungan No. 35 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Laut
Peraturan ini mengatur pengawasan terhadap kapal yang melintas di wilayah perairan Indonesia. Bakamla Tual bertugas untuk mengawasi kapal-kapal yang melintas di perairannya, memastikan kepatuhan terhadap aturan pelayaran yang berlaku, serta melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang dicurigai melanggar hukum.
7. Peraturan Bakamla RI No. 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bakamla
Regulasi ini mengatur tentang struktur organisasi dan tugas-tugas operasional Bakamla, termasuk Bakamla Tual. Peraturan ini juga menetapkan prosedur dan mekanisme dalam pelaksanaan pengawasan dan pengamanan laut yang terkoordinasi.
8. Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2015 tentang Gerakan Nasional Pengawasan Laut
Instruksi Presiden ini mengarahkan lembaga terkait, termasuk Bakamla, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di laut. Bakamla Tual menerapkan instruksi ini melalui patroli rutin dan koordinasi dengan instansi terkait untuk mengawasi seluruh aktivitas maritim di wilayahnya.
9. Peraturan Internasional tentang Keamanan dan Pengelolaan Laut
Sebagai bagian dari komunitas internasional, Bakamla Tual juga mengacu pada peraturan internasional yang diterbitkan oleh organisasi seperti International Maritime Organization (IMO) dan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Peraturan ini mencakup standar keselamatan pelayaran, pengelolaan sumber daya kelautan, dan penanganan insiden maritim.
Implementasi Regulasi di Bakamla Tual:
Bakamla Tual bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua regulasi yang tercantum di atas diterapkan dengan baik dalam setiap kegiatan operasional di wilayah perairannya. Setiap tindakan yang diambil oleh Bakamla Tual, mulai dari patroli laut hingga penegakan hukum, harus sesuai dengan regulasi yang berlaku demi tercapainya perairan Tual yang aman, tertib, dan berkelanjutan.